7 Fakta tentang Aliran Uang Korupsi E-KTP dalam Persidangan Setya Novanto
Novanto merupakan terdakwa keempat yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto merupakan terdakwa keempat yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti
Sejumlah saksi telah selesai diperiksa. Masing-masing berasal dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif.
Kemudian, sejumlah pengusaha dan pihak swasta yang diduga mengetahui terjadinya kasus tersebut.
Berbagai fakta muncul selama persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Berikut 10 keterangan penting para saksi yang telah dirangkum Kompas.com.
1. Hotma Sitompoel diberitahu soal peran Novanto
Advokat Hotma Sitompoel mengaku pernah diberitahu kliennya bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Setya Novanto.
Adapun, klien Hotma adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
2. Saran LKPP ditolak Kemendagri
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.
Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.
Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.