Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta tentang Aliran Uang Korupsi E-KTP dalam Persidangan Setya Novanto

Novanto merupakan terdakwa keempat yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Fakta tentang Aliran Uang Korupsi E-KTP dalam Persidangan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto merupakan terdakwa keempat yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti

Sejumlah saksi telah selesai diperiksa. Masing-masing berasal dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif.

Kemudian, sejumlah pengusaha dan pihak swasta yang diduga mengetahui terjadinya kasus tersebut.

Berbagai fakta muncul selama persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Berikut 10 keterangan penting para saksi yang telah dirangkum Kompas.com.

Berita Rekomendasi

1. Hotma Sitompoel diberitahu soal peran Novanto

Advokat Hotma Sitompoel mengaku pernah diberitahu kliennya bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Setya Novanto.

Adapun, klien Hotma adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

2. Saran LKPP ditolak Kemendagri

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.

Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas