Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agus Hermanto Berharap Novanto Patuh Terhadap Vonis‎ Hakim

‎"Tentunya kita harus juga patuh dan tunduk pada aparat penegakan hukum. Sehingga kita dengan seksama memperhatikan putusan apa," kata Agus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Agus Hermanto Berharap Novanto Patuh Terhadap Vonis‎ Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto ikut berkomentar terkait sidang pustusan proyek KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto.

Agus berharap, Novanto patuh apapun putusan hakim nantinya.

Baca: Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto

‎"Tentunya kita harus juga patuh dan tunduk pada aparat penegakan hukum. Sehingga kita dengan seksama memperhatikan putusan apa dan kita semuanya harus mengikuti karena kita harus patuh terhadap hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa , (24/4/2018).

Menurut Agus yang juga menjabat Wakil Ketua DPR, hukum merupakan panglima di Indonesia. Oleh karenanya ia berharap Novanto ‎akan mengikutinya.

Sementara itu terkait rencana KPK yang akan menelusuri adanya dugaan keterlimbatan pihak lain, termasuk anggota dewan dalam proyek KTP-el, Agus mempersilahkannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Belum Terlihat Politisi Golkar di Sidang Vonis Novanto

"Itu juga merupakan kewenangan dari KPK. Sehingga KPK secara UU diberikan kewenangan dan juga diberikan kewajiban. Bahkan untuk menelusuri itupun kami yakini juga KPK sedang menjalankan kewajiban," katanya.

Adapun sidang putusan Novanto akan digelar Selasa ini, (24/4/2018). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas