Bamsoet Sebut Setnov Sebagai Mahkota Golkar dan Harapkan Vonis Ringan
Ketua DPR RI itu pun mendoakan pendahulunya itu bisa tabah dalam menjalani vonis hukumnya kelak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Setya Novanto (Setnov) ternyata memiliki peran penting dalam Partai Golkar, meskipun kini ia telah menjalani proses hukum dan menanti vonisnya dalam kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP.
Hal tersebut disampaikan politisi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang berharap agar majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Ketua Umum Golkar itu.
"Bagi Golkar, beliau adalah satu mahkota dan mantan Ketua Umum, sehingga kita berharap hukuman yang diberikan oleh hakim, ringan," ujar Bamsoet, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ketua DPR RI itu pun mendoakan pendahulunya itu bisa tabah dalam menjalani vonis hukumnya kelak.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga berharap agar kehormatan Setnov yang pernah memimpin partai berlambanh pohon beringin, bisa selalu terjaga.
"Saya yakin, saya percaya, Pak Novanto bisa menghadapi cobaan ini dengan baik, dan Golkar berharap kehormatan Pak Novanto sebagai satu mahkota bisa terjaga," tegas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu pun menyampaikan bahwa tidak hanya dirinya yang mendoakan Setnov.
Namun juga kolega lainnya di parlemen, karena Setnov telah memberikan kontribusi juga bagi DPR.
Sehingga Bamsoet kembali berharap agar Setnov bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Kami sendiri di DPR mendoakan Pak Novanto sebagai kolega kami dan (Novanto telah) melakukan banyak hal bagi DPR ini, juga (kami) mengharapkan kondisi yang ringan, ya syukur-syukur bisa dibebaskan," kata Bamsoet.
Setnov memang saat ini sedang menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntutnya dengan tuntutan kurungan 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Maqdir Ismail sebagai Kuasa Hukum Setnov yakin bahwa dakwaan Jaksa kliennya tidak terbukti di pengadilan.
Ia yakin intervensi Setnov dalam kasus tersebut tidak terbukti.
"Karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir saat dihubungi.
Selain menghadapi tuntutan Jaksa KPK, Setnov juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekira USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.