Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Kasus Pelindo, KPK Periksa Ahli Kepabeanan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RJL)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dalami Kasus Pelindo, KPK Periksa Ahli Kepabeanan
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli Kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia, Muchty Apriansyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RJL)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).

Baca: KPK Periksa Mantan Hakim PN Tangerang dan Penyuapnya

Seperti diketahui, RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tidak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas