Dalami Kasus Pelindo, KPK Periksa Ahli Kepabeanan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RJL)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli Kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia, Muchty Apriansyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RJL)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).
Baca: KPK Periksa Mantan Hakim PN Tangerang dan Penyuapnya
Seperti diketahui, RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tidak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.