Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti

Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini , Selasa, (24/4/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini , Selasa, (24/4/2018).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap hakim dapat memberi putusan yang adil kepada kliennya dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan pihaknya. 

Baca: Jadwal Siaran Langsung Leg Pertama Semifinal Liga Champions:

"Kami harapkan majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara baik,” jelas Maqdir saat dihubungi.

Maqdir berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya tidak terbukti di pengadilan. Dirinya yakin intervensi Setya Novanto pada kasus tersebut tidak terbukti.

"Karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," jelas Maqdir.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, jaksa KPK melihat Setya Novanto terbukti menerima uang hasil korupsi E-KTP senilai 7,4 juta dollar AS.

Setya Novanto diduga berbuat korupsi E-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya di DPR RI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas