Pengamat Transportasi: Pemerintah Harus Segera Bersikap, Akui atau Tolak Keberadaan Ojek Online
Karenanya, Tigor meminta pemerintah bersikap, bila menolak keberadaan ojek online maka segeralah larang mereka beroperasi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analisis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan meminta Pemerintah segera berani bersikap, mengakui atau tidak mengakui keberadaan ojek online atau ojek daring.
Diketahui, aksi demo para pengemudi ojek online terus menerus dilakukan beberapa waktu lalu.
Karenanya, Tigor meminta pemerintah bersikap, bila menolak keberadaan ojek online maka segeralah larang mereka beroperasi.
Baca: Agus Hermanto Berharap Novanto Patuh Terhadap Vonis Hakim
Sebaliknya, kata dia, perlu adanya peraturan tersendiri bila pemerintah mengakui keberadaan ojek online ini.
"Jika pemerintah menolak atau tidak mengakui, maka segera pemerintah melarang beroperasinya ojek online. Tetapi jika pemerintah mengakui, maka segera terbitkan peraturan Payung Hukum Ojek Online," ujar Tigor, ketika dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Pria yang juga tergabung dalam Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) itu menilai keberadaan ojek online sudah terlanjur jadi alat transportasi yang penting di tanah air.
Selain itu, bagi masyarakat ojek online merupakan solusi untuk menembus kemacetan serta mencapai kecepatan perjalanan.
"Kita tidak bisa menolak keberadaan ojek online hanya berpatokan pada pemikiran bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak bisa dijadikan alat transportasi umum, karena tingkat kecelakaannya tinggi," ungkapnya.
Baca: Belum Terlihat Politisi Golkar di Sidang Vonis Novanto
Menurut Tigor, semua moda transportasi memiliki potensi kecelakaan tinggi apabila tidak diatur dan diawasi secara ketat.
Ia juga mengingatkan apabila Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa ojek adalah tradisi kendaraan Indonesia. Sehingga, lanjut dia, kita tidak bisa mengatakan bahwa di negara lain tidak ada yang menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi umum sebagai dasar menolak ojek online.
"Atas dasar pemikiran dan sikap presiden ini sudah selayaknya pemerintah segera mengakui ojek online atau sepeda motor sebagai salah satu moda angkutan umum untuk mengangkut orang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.