Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara
"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menanggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.
Menurut pegiat antikorupsi ini, vonis 15 tahun penjara sudah sesuai dengan dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing
Untuk itu dia mengapresiasi ketegasan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, masyarakat perlu mengapresiasi ketegasan hakim yang memutus bersalah Setya Novanto.
Baca: PDIP: Pemimpin Baru Maksud Pak SBY, Presiden Jokowi Dilantik Lagi
Apalagi dalam ganjaran hukuman, kata dia, majelis hakim memasukan ganti rugi serta pencabutan hak jabatan politik dari Setya Novanto.
"Publik perlu mengapresiasi hakim yang memutus," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.