Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Belum Tahu Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Jokowi mengatakan itu sekitar pukul 14.00 WIB di komplek Perumahan untuk Nelayan, Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (24/4/2018).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Belum Tahu Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo mengaku belum mengetahui informasi terkait vonis 15 tahun pidana penjara untuk Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Belum tahu," kata Jokowi ketika ditanya tanggapannya terhadap vonis Setnov.

Jokowi mengatakan itu sekitar pukul 14.00 WIB di komplek Perumahan untuk Nelayan, Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas