Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.
Selain itu, jika Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK merampas harta Novanto dan melelang harta. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.