Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Vonis Setnov, Ahmad Doli: Pasti Hakim Telah Mempertimbangkan

"Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap SN, saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Doli

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terkait Vonis Setnov, Ahmad Doli: Pasti Hakim Telah Mempertimbangkan
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP sekaligus mantan Ketua Umum partainya, Setya Novanto (Setnov).

"Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap SN, saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Doli, di Jakarta, Selasa malam (24/4/2018).

Baca: Ternyata Mobil Listrik Outlander PHEV Bisa Dikontrol via Smartphone

Menurutnya, dalam menentukan putusan vonis tersebut, majelis hakim tentunya telah mempertimbangkah sejumlah hal.

Mulai dari bukti keterlibatan, hingga tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam mengambil putusannya, pasti hakim telah mempertimbangkan banyak variabel, termasuk tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukti-bukti, serta keterangan saksi-saksi yang ada," jelas Doli.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu ia menilai putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR RI itu harus dihormati.

"Jadi seluruh proses yang telah dijalani hingga apapun putusannya, harus kita hormati," kata Doli.

Doli menambahkan, jika JPU mengajukan banding pun, semua pihak harus menghormati hal itu.

"Termasuk apabila Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding, karena merasa putusannya tidak sesuai tuntutan, itupun harus juga kita hormati," tandas Doli.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kemarin.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Setnov untuk tetap ditahan.

Bahkan atas perbuatan Setnov mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu, berimbas pada dicabutnya hak politiknya selama lima tahun.

Kendati demikian, vonis terhadap Setnov lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya kurungan 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas