BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada Rabu, (18/4/2018), petugas BNN berhasil menangkap para tersangka saat dalam perjalanan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka berinisial MA (37), ZA (37) dan FAS (36) di Provinsi Riau pada Rabu (18/4/2018).
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, barang bukti narkotika jenis seberat 20 kilogram tersebut berasal dari jaringan Malaysia-lndonesia.
Heru menjelaskan, ketiga tersangka yang bertugas sebagai kurir itu ditangkap di dua Iokasi berbeda.
Baca: Jokowi Ingin Busana Muslim Tanah Air Kuasai Pasar Dunia
Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau.
"Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kilogram. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan atau dilas pada bagian rangka bawah mobil," kata Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018)
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung.
Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada Rabu, (18/4/2018), petugas BNN berhasil menangkap para tersangka saat dalam perjalanan.
Kemudian BNN mendalami dan memeriksa kedua tersangka, didapati tersangka lain yakni MA.
"Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018," jelas Heru Winarko.
Sesaat setelah penangkapan, petugas menggeledah rumah orangtua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kilogram yang disimpan di langit-langit atap rumah orangtua tersangka.
Baca: Anies Sampaikan Pesan Menteri Tjahjo: Satpol PP dan Satlinmas Bersikap Netral Saat Pilkada Serentak
"Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNl berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia-lndonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat," papar Heru.
"Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasa 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.