Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Berlangsung Panas, Hakim Ketua Pukul Palu dan Tenangkan Suasana

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, sempat menegur terdakwa Fredrich Yunadi, tim penasihat hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Berlangsung Panas, Hakim Ketua Pukul Palu dan Tenangkan Suasana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama Bimanesh Sutarjo saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/4/2018) siang, berlangsung 'panas'.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, sempat menegur terdakwa Fredrich Yunadi, tim penasihat hukum, Friedrich Yunadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, ketika sidang sedang berlangsung.

Berdasarkan pemantauan, ada ketegangan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dengan Fredrich. JPU pada KPK, Takdir Suhan menilai mantan penasihat hukum Setya Novanto mengintimidasi saksi, Muhammad Toyibi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi.

Dia menilai Toyibi melanggar Undang-Undang Kedokteran memberitahukan medical record milik mantan Ketua DPR RI itu kepada KPK. Perbuatan itu termasuk membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan.

"Saudara saksi tahu tidak medical record tidak boleh dibocorkan, penegak hukum pun harus mendapat izin dari pengadilan lebih dulu," ujar Fredrich dengan intonasi meninggi.

Namun, saat Fredrich menyampaikan pernyataan, JPU pada KPK, Takdir menginterupsi Friedrich.

Berita Rekomendasi

"Izin majelis, saksi tidak boleh diintimidasi seperti ini," ujar JPU pada KPK Takdir.

Di kesempatan itu, Fredrich mengaku, tidak bermaksud mengintimidasi saksi, hanya memberitahu.

"Saya tidak mengintimidasi, justru saya memberitahu saksi," kata Fredrich.

Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menenangkan kedua belah pihak. Dia mengetok palu hakim sebagai pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.

"Sudah cukup, cukup, cukup," kata Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.

Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Takdir Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.

Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas