Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Kali Ini Sebagai Tersangka
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca: Seorang Jurnalis Kembali Terbunuh oleh Pasukan Israel Saat Meliput Aksi Protes Di Gaza
Seperti diketahui, Zumi Zola ditahan oleh penyidik KPK sejak Senin (9/4/2018).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Melawan Petugas, Pelaku Penyekapan di dalam Taksi Daring di Jakarta Barat Ditembak Mati
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.