Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Kali Ini Sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Kali Ini Sebagai Tersangka
Kolase TribunnewsBogor.com
Gubernur Jambi Zumi Zola 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: Seorang Jurnalis Kembali Terbunuh oleh Pasukan Israel Saat Meliput Aksi Protes Di Gaza

Seperti diketahui, Zumi Zola ditahan oleh penyidik KPK sejak  Senin (9/4/2018).

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Baca: Melawan Petugas, Pelaku Penyekapan di dalam Taksi Daring di Jakarta Barat Ditembak Mati

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas