Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Kapal Ever Judger, Pertamina Minta Ganti Rugi Perbaikan dan Biaya Korban Balikpapan

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pertamina menyebutkan sebelum tindakan hukum dilayangkan akan diajukan somasi terlebih dulu

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugat Kapal Ever Judger, Pertamina Minta Ganti Rugi Perbaikan dan Biaya Korban Balikpapan
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Petugas memadamkan kapal kargo asal Tiongkok MV Ever Judger yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah laut, dua kapal nelayan dan sebuah kapal kargo terbakar serta dua orang nelayan tewas. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang jangkarnya diduga menyebabkan kebocoran pipa minyak di perairan Balikpapan.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pertamina menyebutkan sebelum tindakan hukum dilayangkan akan diajukan somasi terlebih dulu, dengan harapan pemilik kapal akan bertanggung jawab.

Maka dengan ditempuhnya jalur hukum, Pertamina akan meminta pemilik kapal mengganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pertamina untuk korban dan perbaikan kerusakan.

"Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat. Termasuk minyak yang tumpah. Itu kan kerugian negara yang harus kita lindungi," ungkap Otto Hasibuan, saat ditemui ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Pengajuan tuntutan oleh Pertamina masih menunggu penyelesaian pengumpulan bukti dan rekapitulasi biaya yang telah dikeluarkan untuk perbaikan dan korban.

"Pertama, gugatan itu tentunya tergantung bukti yang kami miliki dulu. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti," kata Otto.

Berita Rekomendasi

Rencananya tuntunan yang akan dilaporkan berdasarkan dugaan pengrusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP.

Pertamina percaya diri siap menempuh jalur hukum karena telah melakukan investigasi dengan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving yang hasilnya pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.

Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas