Komisi IX DPR RI Usul Bentuk Perpres Peningkatan Skill Tenaga Kerja untuk Seimbangkan Perpres TKA
“Kalau kami usul perlu ada Perpres Peningkatan Skill sebagai win-win solutions dari keluarnya Perpres TKA," katanya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memberi saran kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri agar pemerintah membentuk Perpres peningkatan skill tenaga kerja dari Indonesia untuk menyeimbangkan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kalau kami usul perlu ada Perpres Peningkatan Skill sebagai win-win solutions dari keluarnya Perpres TKA. Bukan hanya pendidikan tapi kompetensi dan skill sesuai yang dibutuhkan negara, anggaran pendidikan bisa juga diarahkan ke sana,” ungkap Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Baca: Ditanya Hakim Saat Kecelakaan Menabrak Apa, Novanto Jawab: Enggak Tahu Karena Saya Pingsan
Dede Yusuf juga meminta agar Hanif melaksanakan rekomendasi Panja (Panitia Kerja) TKA tahun 2016 lalu, yaitu membentuk tim pengawas di daerah untuk menampung laporan masyarakat mengenai adanya TKA ilegal di daerahnya.
Sementara, Hanif Dhakiri membenarkan usulan Dede Yusuf tersebut.
Baca: Tanggapi Ombudsman Soal TKA, Moeldoko: Perlu dibentuk Tim Bersama dan Tindak Tegas
“Memang benar perlindungan terbaik bagi tenaga kerja kita adalah perlindungan skill dan kompetensi agar mereka bisa berlindung sekaligus bersaing dengan skill yang dimiliki," katanya.
“Kami juga sedang memperkuat data dengan mewajibkan lapor bagi tenaga kerja yang sudah dan belum mendapatkan kerja. Kami juga akan melaksanakan usulan Panja TKA sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di mana di dalamnya ada fungsi pengawasan,” tutur Hanif.