Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR RI Usul Bentuk Perpres Peningkatan Skill Tenaga Kerja untuk Seimbangkan Perpres TKA

“Kalau kami usul perlu ada Perpres Peningkatan Skill sebagai win-win solutions dari keluarnya Perpres TKA," katanya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komisi IX DPR RI Usul Bentuk Perpres Peningkatan Skill Tenaga Kerja untuk Seimbangkan Perpres TKA
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat di DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memberi saran kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri agar pemerintah membentuk Perpres peningkatan skill tenaga kerja dari Indonesia untuk menyeimbangkan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kalau kami usul perlu ada Perpres Peningkatan Skill sebagai win-win solutions dari keluarnya Perpres TKA. Bukan hanya pendidikan tapi kompetensi dan skill sesuai yang dibutuhkan negara, anggaran pendidikan bisa juga diarahkan ke sana,” ungkap Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Baca: Ditanya Hakim Saat Kecelakaan Menabrak Apa, Novanto Jawab: Enggak Tahu Karena Saya Pingsan

Dede Yusuf juga meminta agar Hanif melaksanakan rekomendasi Panja (Panitia Kerja) TKA tahun 2016 lalu, yaitu membentuk tim pengawas di daerah untuk menampung laporan masyarakat mengenai adanya TKA ilegal di daerahnya.

Sementara, Hanif Dhakiri membenarkan usulan Dede Yusuf tersebut.

Baca: Tanggapi ‎Ombudsman‎ Soal TKA, Moeldoko: Perlu dibentuk Tim Bersama dan Tindak Tegas

Berita Rekomendasi

“Memang benar perlindungan terbaik bagi tenaga kerja kita adalah perlindungan skill dan kompetensi agar mereka bisa berlindung sekaligus bersaing dengan skill yang dimiliki," katanya.

“Kami juga sedang memperkuat data dengan mewajibkan lapor bagi tenaga kerja yang sudah dan belum mendapatkan kerja. Kami juga akan melaksanakan usulan Panja TKA sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di mana di dalamnya ada fungsi pengawasan,” tutur Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas