Temuan Ombudsman : Gaji TKA lebih Besar Sepertiga Dari Pekerja Lokal
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ORI pada bulan Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mendapat upah bayaran lebih besar dari pekerja asal Indonesia dalam pekerjaan yang sama.
Bahkan, perbedaan upah gaji pekerja lokal dan TKA bisa mencapai sepertiga kali lipat.
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ORI pada bulan Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," tambah Laode.
Hal yang mengejutkan yang ditemukan ORI, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka.
Hal ini jelas Indonesia dirugikan karena tidak mendapatkan pajak penghasilan dari para TKA.
"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," jelas Laode.
Dari hasil temuan tersebut, Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman RI ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM).