Ketua DPR Desak Penyedia Jasa Transportasi Daring Beri Jaminan Keamanan Penumpang
Menurutnya,harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi atau taksi dan ojek daring agar memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa.
Baca: Pria yang Viral di Medsos: Mereka Tidak Peduli Kondisi Anak Saya
Bamsoet menyampaikan hal itu sebagai respons atas aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat belum lama ini.
Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban.
Menurut Bamsoet, untuk persoalan hukumnya tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk mengusutnya. “Agar pelakunya ditindak tegas,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/4/2018).
Namun, Bamsoet juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Sebab, makin banyak informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tutur Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
Menurutnya, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal.
“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” terang Bamsoet.
Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca: 8 Orang Alami Luka Bakar Setelah Tabung Gas Meledak di Daerah Kampung Pulo
Menurutnya, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.
“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkas Bamsoet.