Menkumham Sebut Penggunaan TKA di Indonesia Hanya Bersifat Sementara
Yasonna H Laoly mengatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pembangunan di Indonesia hanya bersifat temporary (sementara).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pembangunan di Indonesia hanya bersifat temporary (sementara).
"Itu kan temporer, bukan menggantikan sepenuhnya," ujar Yasonna, saat ditemui Tribunnews di Menkumham Ditjen Permasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4/2018) menanggapi Peraturan Presiden tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya, penggunaan TKA di Indonesia merupakan bentuk dari investasi turnkey project, dimana investasi yang diselesaikan dengan menggunakan sebagian pekerja asing.
Yasonna juga menjelaskan penggunaan TKA dalam proyek investasi di Indonesia tidak sepenuhnya digantikan buruh asing, sebagiannya lagi merupakan buruh Indonesia.
Baca: Malam-malam Polisi Ajak Dua Saksi Prarekonstruksi Kasus Perampokan Uang ATM Rp 1,8 Miliar
"Setelah pekerjaan itu selesai, maka proyek itu tinggal disini, tentu kan harus diganti dengan orang-orang kita," ungkap Menkumham.
"Kalo investasi itu tidak masuk ya tidak ada juga tenaga kerja lokal yang kita ambil, kan gitu," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut pemberitaan terkait aturan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing hanyalah sesuatu yang dibesar-besarkan.