Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi IX Minta Dalam Tiga Bulan Dibentuk Satgas Pengawasan TKA

Berdasarkan investasi OR‎I pada Juni-Desember 2017, tujuan TKA tersebut yakni ke tujuh provinsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua Komisi IX Minta Dalam Tiga Bulan Dibentuk Satgas Pengawasan TKA
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ichsan Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Peringatan hari buruh atau May Day pada Senin (1/5/2018) nanti, masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi ramai diperbincangkan.

Terlebih dengan adanya temuan dari Ombudsman RI (ORI) soal TKA tanpa keterampilan asal Tiongkok terus masuk ke Indonesia setiap harinya.

Berdasarkan investasi OR‎I pada Juni-Desember 2017, tujuan TKA tersebut yakni ke tujuh provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Atas hal ini, ‎Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus mengatakan pihaknya mendesak segera dibentuk Satgas Pengawasan TKA selambat-lambatnya tiga bulan dari sekarang.

"Kami di DPR sesuai hasil raker dengan Kemenaker, memang sepakat dibentuk tim pengawas TKA sebagai bentuk menindaklanjuti temuan ORI," ujar Ichsan Firdaus, Sabtu (28/4/2018) dalam sebuah diskusi berjudul May Day, TKA dan Investasi di Cikini, Jakarta Pusat.

Ichsan Firdaus juga mengamini selama ini sistem pengawasan pada TKA sangat lemah, terlebih sejak adanya rezim bebas visa. Atas dasar itulah dia merasa perlu dibentuk Satgas Pengawasan ‎TKA.

"Karena Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) memang sejak rezim bebas visa menjadi masalah. Makanya kami mendesak pemerintah segera bentuk Satgas ‎ agar bisa mengawasi, memantau para TKA selambat-lambatnya tiga bulan dari sekarang," ungkap Ichsan Firdaus.

Berita Rekomendasi

Politikus Golkar ini menambahkan nantinya Satgas tidak hanya berasal dari Kemenakertrans saja tapi juga dari Kemendagri, BIN, Kepolisian, Dirjen Imigrasi, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas