Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah 31 Tempat di 3 Kota
"Penggeledahan di 31 lokasi yang tersebar di 3 kota tersebut dilakukan pada dua perkara, yaitu suap dan gratifikasi," jelas Febri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 31 lokasi terkait kasus gratifikasi dan suap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
"Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, empat perusahaan dan tujuh rumah pribadi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018).
Baca: Bocah SD Tewas Tenggelam di Lahan Bekas Tambang
Beberapa tempat yang digeledah diantaranya rumah dinas Bupati, sejumlah perusahaan, rumah serta show room milik orang kepercayaan Bupati hingga rumah Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
"Penggeledahan di 31 lokasi yang tersebar di 3 kota tersebut dilakukan pada dua perkara, yaitu suap dan gratifikasi," jelas Febri.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi.
Seperti diketahui, Mustofa Kamal Pasa tersangkut dua kasus.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Mustofa diduga menerima dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Keduanya memberi suap terkait pemulusan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Keduanya juga telah dinyatakan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zainal Abidin (ZAB).
"MKP bersama ZAB diduga menerima Fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.
Baca: Fadli Zon Ikut Berorasi Bersama Para Buruh Tuntut Dicabutnya Perpres Tenaga Kerja Asing
Diduga penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatannya Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.