Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Buruh, KSBSI Soroti Banyaknya Pekerja Outsourcing

Kurang lebih 2.000 anggota KSBSI yang ikut dalam peringatan hari buruh dan akan menggelar aksi di depan Istana dan patung kuda

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Peringati Hari Buruh, KSBSI Soroti Banyaknya Pekerja Outsourcing
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Massa buruh FSP LEM SPSI memadati di depan pintu masuk gedung DPR/MPR, Selasa (1/5/2018). 

Peringati Hari Buruh KSBSI Soroti Banyaknya Pekerja Outsorcing

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) wilayah Jakarta juga ikut turun memperingati hari buruh (May Day) untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Kurang lebih 2.000 anggota KSBSI yang ikut dalam peringatan hari buruh dan akan menggelar aksi di depan Istana dan patung kuda.

Baca: Rieke dan Perwakilan Buruh Sampaikan Maklumat Buruh ke Dalam Istana

"Kami KSBSI Jakarta pada May Day tahun ini merayakan dengan cara Aksi Turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan," kata Ketua KSBSI Wilayah Jakarta, Dwi Harto di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dwi mengatakan, KSBSI ikut turun aksi dalam peringatan hari buruh karena melihat masih banyaknya persoalan-persoalan perburuhan.

Berita Rekomendasi

Banyak ketentuan ketentuan yang menjadi hak buruh namun tidak dijalankan oleh para pengusaha.

"Outsourcing manusia, buruh kontrak hingga saat ini masih menjadi hantu yang menakutkan bagi kaum buruh, di mana buruh tidak mempunyai masa depan yang jelas serta upah yang jauh dari layak," katanya.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan menurut Dwi justru membuat posisi buruh menjadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak.

Belum lagi, katanya, kurang efektifnya pengawas ketenagakerjaan dalam menegakan norma-norma ketenagakerjaan.

"Ini yang membuat kami KSBSI Jakarta terus turun ke jalan sampai buruh mendapatkan kesejahteraan seperti upah yang layak, hidup yang layak dan pekerjaan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945," katanya.

Terkait Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Dwi mengaku KSBSI belum bersikap.

Alasannya, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas