Alfian Tanjung Minta Film G30S/PKI Diputar Pemerintah Untuk Basmi Komunisme
"Paham Komunis itu seperti bibit penyakit dan roh jahat yang berbahaya. Jadi menghadapi mereka kita harus bersikap tegas, keras, dan mematikan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat membacakan pledoinya berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara, terdakwa Alfian Tanjung turut menyelipkan soal upaya membasmi dan mengusir Komunisme.
"Paham Komunis itu seperti bibit penyakit dan roh jahat yang berbahaya. Jadi menghadapi mereka kita harus bersikap tegas, keras, dan mematikan," kata Alfian Tanjung dalam persidangannya, Rabu (2/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Alfian Tanjung Tutup Pledoinya Dengan Membacakan Dua Puisi
Masih menurut Alfian Tanjung, melarang idiologi komunis sama dengan mencegah manusia agar jangan sampai jadi korban epidermi penyakit menular.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan Bangsa Indonesia dalam membasmi paham Komunisme sebagai upaya dasar untuk kedamaian Indonesia.
Pertama dengan mengkokohkan institusi keluarga menurut prinsip agama masing-masing.
Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran
Kedua diputar kembali film G30S/PKI dan film kekejaman penguasa komunis di seluruh dunia.
"Pemutaran film dilakukan secara nasional baik oleh pemerintah maupun atas inisiatif masyarakat," katanya.
Ketiga, diterbitkannya buku, baik buku saku sampai buku sejarah yang komprehensif tentang kekejaman komunis dalam praktik di seluruh dunia.
Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi
Keempat dihidupkannya budaya yang membuat paham komunis tidak sempat berinteraksi dengan anak Indonesia.
Kelima, latihan bela negara baik berupa wawasan termasuk yang bersifat fisik. Hal ini dilakukan secara nasional dengan melibatkan segenap rakyat Indonesia, didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.
Terakhir sebagai terdakwa, Alfian Tanjung memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya perkara pada negara, dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.
Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.