Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditemukan Kejanggalan pada Tubuh Korban Bentrok Lahan dengan Kepolisian NTT

Pengukuran yang dilakukan pun menyasar pada tanah yang statusnya belum dilepaskan oleh warga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik lahan di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisakan beberapa kejanggalan.

Dalam kejadian itu memakan satu korban jiwa dan puluhan lainnya terluka.

Statemen Kapolres Sumba Barat terkait kejadian tersebut dianggap bersebrangan dengan fakta yang ditemukan.

Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa ditubuh korban tidak ditemukan luka akibat tembakan dan proyektil peluru yang bersarang.

Baca: Bentrok Sengketa Lahan, Poro Duka Ditembak Polisi

Namun, fakta di lapangan seperti disampaikan oleh Kepala Desa Patiala Bawa, Luter Laku Nija.

"Ketika dibedah perut korban, tidak ditemukan. Lalu pembedahan dilakukan pada bagian otaknya juga tidak ditemukan, tapi setelah dibedah lambungnya, ada proyektil peluru, dan kata dokter, tanyakan pada polisi," ungkap Luter di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

BERITA TERKAIT

Kejanggalan lainnya ialah proses pengamanan yang dinilai terlalu over, dimana terdapat lebih dari 131 personil polisi, belum termasuk keterlibatan BRIMOB dan pengerahan TNI.

Brimob Polri yang dikerahkan diindikasi bukan berasal dari Sumba Barat karena keterbatasan jumlah yang minim dimana hampir seluruh masyarakat mengenali polisi yang bertugas diwilayahnya.

Pengukuran yang dilakukan pun menyasar pada tanah yang statusnya belum dilepaskan oleh warga.

Bentrokan pun terjadi, satu korban jiwa dilaporkan meninggal ditempat kejadian akibat timah panas yang menghujam bagian perut warga lokal yang diduga berasal dari aparat berwajib, dan 10 korban luka-luka termasuk anak SMP.

Paska kejadian tersebut, pengukuran tanah masih terus dilanjutkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas