KPK Emoh Setyo Novanto Bayar Uang Pengganti dalam Rupiah
Tim pengacara masih melobi KPK agar dana tersebut dapat dikonversi menjadi rupiah dengan kurs 2012.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP Elekronik.
Seorang sumber Tribun di dalam lingkaran Novanto menjelaskan, tim pengacara masih melobi KPK agar dana tersebut dapat dikonversi menjadi rupiah dengan kurs 2012.
Bukan tidak mampu membayar, hanya saja, ada selisih yang cukup besar saat menerima uang itu, dengan pembayaran uang pengganti di waktu sekarang.
"Hitungannya begini, 7,3 juta US dollar dulu dengan sekarang kan berbeda. Kalau pakai kurs ketika itu, Rp 80 miliaran, kalau sekarang kan bisa Rp 100 miliar lebih, ini selisihnya mau kemana?" ucapnya ketika berbincang dengan Tribun di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (1/5).
Dengan demikian, tim pengacara juga pihak Novanto masih keberatan dengan uang penggantian yang dinilai terlalu memberatkan. Sehingga, masih mencari cara untuk dapat mengonversi ke dalam rupiah.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya enggan berkomentar perihal lobi yang dilakukan.
Namun, dia menegaskan penggantian uang masih dipertimbangkan.
Penggantian uang, lanjut dia, bukan hal yang utama. Tetapi, putusan yang dinilai terlalu berlebihan, masih terus dikaji kuasa hukum, meski sudah tidak mengajukan banding.
"Kami belum sampai ke sana. Kami masih melihat bahwa putusan ini terlalu berlebihan. Kami sedang melihat hal yang lain terlebih dahulu," katanya saat dihubungi.
Kliennya, lanjut Firman, sama sekali tidak menerima uang sebesar itu. Penggantian dana sebesar Rp 5 miliar kepada KPK saat itu pun karena mengembalikan dana milik pengusaha Irvanto yang digunakan membiayai Rapimnas Golkar.
"Masalahnya sekarang kan, tidak menerima uang sebesar itu. Nah, ini kok diminta untuk memulangkan?" tukasnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pembayaran uang pengganti harus sesuai dengan putusan yang sudah diketok majelis hakim.
Baca: Jokowi Disebut Tak Bisa Dijangkau Olehnya, Fahri Hamzah: Pantesan Pidato Tanpa Teks dan Luar Biasa
Apabila, dalam amar putusan tidak ada kata konversi, maka, terpidana harus membayar uang sebagaimana tertulis. Tidak ada konversi ke rupiah dan tidak ada perhitungan kurs 2012 atau 2018.
"Ya yang tertulis saja seperti apa? Tidak ada kata konversi kan di situ? Artinya penggantian tetap menggunakan dollar Amerika dengan kurs yang ada sekarang," jelasnya melalui pesan singkat.
Apabila, nantinya mantan ketua DPR itu tidak dapat membayar uang pengganti, maka negara dapat menyita harta benda yang dimiliki hingga menutupi dana tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.