Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto akan Dipindahkan ke LP Sukamiskin Akhir Pekan Ini

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Setya Novanto akan Dipindahkan ke LP Sukamiskin Akhir Pekan Ini
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Setya Novanto cium istrinya, Deisti Astriani Tagor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai vonis bersalah, Kuasa Hukum Setyo Novanto, Firman Wijaya menjelaskan sejauh ini pihaknya masih mempersiapkan kondisi psikologis keluarga.

Sebab, mereka akan ditinggal oleh mantan ketua umum Golkar itu dalam waktu yang lama setelah memutuskan tidak mengajukan banding.

"Seperti keluarga pada umumnya lah. Kami sedang mempersiapkan mereka juga untuk menerima ini semua," ujarnya.

Dia masih belum mengetahui persisnya Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemungkinan, menurutnya, dalam waktu dekat ini.

Pengacara Novanto lainnya, Robinson mengatakan pemindahan kemungkinan besar akan dilakukan pada Jumat (4/5) mendatang. Sebab, masa tahanan Novanto di KPK sudah berakhir pada Kamis (3/5).

"Tapi, kami masih menunggu keputusan KPK. Itu baru kemungkinan saja ya,"ucapnya ketika dihubungi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak sudah tidak mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," katanya.

Baca: KPK Emoh Setyo Novanto Bayar Uang Pengganti dalam Rupiah

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas