Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Akan Pantau Kelanjutan Kasus e-KTP

Nantinya di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua DPR RI mengaku akan tetap memantau persidangan e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Akan Pantau Kelanjutan Kasus e-KTP
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Setya Novanto menyatakan siap untuk ‎dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat guna menjalani masa hukumannya.

Nantinya di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua DPR RI mengaku akan tetap memantau persidangan e-KTP dengan terdakwa lainnya termasuk kelanjutan kasus e-KTP yang disidik oleh KPK.

"Tentunya saya akan mengikuti dari pada tersangka lain mulai Anang, Made Oka dan Irvanto. Nanti akan dilihat perkembangan dan tersangka lain selain dari DPR," terang ‎Setya Novanto, Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Dikonfirmasi soal pembayaran uang pengganti apakah akan dibayarkan langsung? Setya Novanto menjawab belum memutuskan.

Lebih lanjut soal pengembangan ke tersangka lain yang namanya disebut oleh Setya Novanto maupun di catatat di buku hitamnya, menurut Setya Novanto, dia mempercayakan ke KPK.

"Nanti dilihat perkembangannya, tentu saya percayakan ke KPK," tegasnya.

Diketahui Setya Novanto tidak ‎mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan ke penyidik KPK.

Hak Politik Setya Novanto juga dicabut. Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas