Dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Akan Pantau Kelanjutan Kasus e-KTP
Nantinya di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua DPR RI mengaku akan tetap memantau persidangan e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Setya Novanto menyatakan siap untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat guna menjalani masa hukumannya.
Nantinya di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua DPR RI mengaku akan tetap memantau persidangan e-KTP dengan terdakwa lainnya termasuk kelanjutan kasus e-KTP yang disidik oleh KPK.
"Tentunya saya akan mengikuti dari pada tersangka lain mulai Anang, Made Oka dan Irvanto. Nanti akan dilihat perkembangan dan tersangka lain selain dari DPR," terang Setya Novanto, Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Dikonfirmasi soal pembayaran uang pengganti apakah akan dibayarkan langsung? Setya Novanto menjawab belum memutuskan.
Lebih lanjut soal pengembangan ke tersangka lain yang namanya disebut oleh Setya Novanto maupun di catatat di buku hitamnya, menurut Setya Novanto, dia mempercayakan ke KPK.
"Nanti dilihat perkembangannya, tentu saya percayakan ke KPK," tegasnya.
Diketahui Setya Novanto tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan ke penyidik KPK.
Hak Politik Setya Novanto juga dicabut. Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.