KPK Selidiki Izin 22 Tower Terkait Kasus Bupati Mojokerto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki sejumlah izin mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki sejumlah izin mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 22 tower di Mojokerto yang izin pendiriannya sedang diselidiki usai penetapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.
Baca: Dikritik Jokowi Promosi Asian Games Belum Maksimal, Erick Thohir Sebut Biaya Promosi Terbatas
"Terkait jumlah tower, penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto yang dikerjakan oleh sekitar 11 perusahaan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2018).
KPK menetapkan Mustofa, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Baca: Survei Indikator: Mayoritas Publik Puas Terhadap Kinerja Jokowi
Ockyanto dan Onggo Wijaya diduga menyuap Mustafa.
"Pihak yang diduga memberikan uang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri.
Mustafa diduga menerima suap sekitar Rp 2,7 miliar.
Suap diduga untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca: Tingkat Korupsi Pegawai Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Lebih Tinggi Dibanding Anggota DPR dan DPRD
Mustafa juga diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.
Mustofa ditahan di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (30/4/2018).