Pinhantanas dan PT Askrindo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Indhan Nasional
“Ini adalah cara untuk merevitalisasi industri pertahanan nasional termasuk upaya pengembangan dan peningkatan daya saingnya,” kata Connie
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam peta jalan Industri Pertahanan Nasional, secara jangka pendek tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri seperti TNI, Polri, dan Badan/lembaga lain pengguna Alpalhankam. Dalam jangka panjang, Industri Pertahanan Nasional diharapkan bisa juga berlaga di luar negeri dan bersaing secara regional dan internasional.
“Sedangkan ke depannya, kita berharap industri pertahanan bisa berperan penting dalam menciptakan industri berteknologi tinggi, pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja unggul, dan mencetak sumber daya manusia berkualitas tinggi,” papar Connie.
Lewat penandatanganan kerja sama antar lintas industri ini, Direktur Utama Askrindo, Asmawi Syam mengatakan ke depannya akan semakin berkembang dan dapat mendukung program pemerintah. Tidak hanya di bidang perekonomian, tetapi di bidang lainnya seperti pertahanan.
“Ke depan, kami ingin membuktikan bahwa Askrindo merupakan perusahaan Asuransi yang tangguh dan tidak hanya mendukung program pemerintah di bidang perekonomian, tetapi juga di bidang lainnya seperti yang kita lakukan sekarang ini,” kata Asmawi.
Dalam kerja sama dengan Pinhantanas tersebut, Askrindo akan menjamin Kontra Bank Garansi dan Asuransi Kredit anggota Pinhantanas dalam menjalankan proyek pengadaan barang dan jasa, produksi ekspor impor Alutsista.
Baca: Debat Sri Mulyani Dan Rizal Ramli Soal Posisi Utang Indonesia Ditunda
“Potensi bisnis dengan Pinhantanas dengan nilai jaminan sebesar Rp. 25 Triliun, nilai tersebut sangat besar melihat 40 persen anggaran Kementerian Pertahanan masuk ke Industri Swasta,” kata Asmawi Syam.
Di luar kontra bank garansi dan asuransi kredit ada juga produk-produk lain dari Askrindo yang juga bisa mendukung industri pertahanan nasional.
Misalnya seperti Letter of Credit (LC), Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan juga asuransi aset alat-alat pertahanan yang memberi kemudahan finansial bagi pelaku industri pertahanan dan juga perlindungan terhadap asetnya.