Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab SP3, Ferdinand Tagih Janji Denny Siregar: Kapan Mundur?
Surat tersebut diterima oleh Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dugaan penghinaan pancasila dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Surat tersebut diterima oleh Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.
"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.