Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab SP3, Ferdinand Tagih Janji Denny Siregar: Kapan Mundur?

Surat tersebut diterima oleh Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab SP3, Ferdinand Tagih Janji Denny Siregar: Kapan Mundur?
Kolase TribunWow
Ferdinand hutahaean dan Denny Siregar 

TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dugaan penghinaan pancasila dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Surat tersebut diterima oleh Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Halaman Selengkapnya >>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas