Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rizieq Sudah Dihentikan Sejak Februari Lalu, Ini Alasannya

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Rizieq Sudah Dihentikan Sejak Februari Lalu, Ini Alasannya
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, dihentikan.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya tersebut.

"Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Sugito, Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab karena tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskannya ke penjara.

"Jadi karena tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli," kata Sugito.

Baca: Jokowi Tolak Intervensi Kasus Hukum Rizieq Shihab

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan SP3 diterbitkan pihaknya atas kasus Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

"Benar, SP3 diterbitkan sejak bulan Februari akhir lalu," kata Truno ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, kasus Rizieq Shihab diberhentikan karena tidak cukup ditemukan alat bukti.

"Sejauh ini dari proses yang sudah dilakukan dirasakan tidak cukup bukti," kata mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar tersebut.

Seperti diketahui, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Rizieq Shihab pun dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Cukup Bukti, Kasus Rizieq Shihab Dihentikan Sejak Februari"
Penulis : Moh Nadlir

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas