Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Menilai Tepat Keputusan Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq

Menurut dia setidaknya ada dua alasan yang membuat keputusan Polda Jabar itu sudah tepat menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Pidana Menilai Tepat Keputusan Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Mudzakir menilai sudah tepat tindakan Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.

Menurut dia setidaknya ada dua alasan yang membuat keputusan Polda Jabar itu sudah tepat menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Pertama, ia menilai siapapun yang melakukan tindakan seperti Rizieq terkait dengan perbuatannya yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri tidak akan memenuhi unsur tindak pidana cukup bukti.

Baca: Kasus Rizieq Sudah Dihentikan Sejak Februari Lalu, Ini Alasannya

Hal itu karena ia menilai ucapan Rizieq yang menyebut bahwa "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala" bukan dalam konteks menghina, melainkan dalam konteks akademik untuk menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila oleh para tokoh pendahulu.

"Yang pertama terkait dengan perbuatannya, itu siapapun yang melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq mestinya tidak cukup bukti," kata Muzakir saat dihubungi pada Jumat (4/5/2018).

Kedua, ia menilai bahwa pasal penhinaan Pancasila itu tidak ada karena yang ada adalah menghina simbol negara sedangkan Pancasila adalah dasar negara.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, jika memang kasus tersebut ditutup penyidikannya maka bukan karena Rizieqnya, melainkan karena tindakan Rizieq tidak dapat diklasifikan sebagau tindak pidana.

"Yang kedua memang pasal menghina Pancasila itu tidak ada, yang ada itu menghina simbol negara. Jadi kalo itu memang diclosed bukan karena Habib Rizieq, tapi karena perbuatannya tidak ada. Karena perbuatannya tidak bisa diklasifikasi sebagai tindak pidana," kata Muzakir.

Sebelumnya Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri di gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016) karena ucapan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas