Setnov dan Istri Jadi Saksi, Fredrich Bebas dari Teguran "Situ"
Sepanjang persidangan berlangsung, Fredrich Yunadi bebas dari teguran hakim maupun protes jaksa karena kerap memanggil saksi dengan sebutan "situ"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri suami-istri Setya Novanto dan Deisti Tagor , Kamis (3/5/2018) kemarin menjadi saksi di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Meski disumpah bersama, namun hakim memutuskan pemeriksaan keduanya dilakukan terpisah. Deisti lebih dulu diperiksa, lanjut giliran Setya Novanto.
Di awal persidangan, Fredrich Yunadi berharap Setya Novanto menceritakan kejadian kecelakaan murni yang dialaminya di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) silam.
"Saya harapkan, nanti dia menceritakan yang terjadi. kejadian kecelakaan itu fakta, Polisi juga menyatakan kecelakaan. Masak pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu. Periksa dong polisinya jangan menekan saya. Semua tuduhan dan kejadian ke saya itu fiktif," papar Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com, sepanjang persidangan berlangsung, Fredrich Yunadi bebas dari teguran hakim maupun protes jaksa karena dirinya kerap memanggil saksi dengan sebutan "situ".
Jika di sidang sebelumnya, Fredrich Yunadi sering ditegur karena memanggil saksi dengan sebutan "situ" di sidang kali ini sama sekali kata "situ" tidak keluar dari mulut Fredrich Yunadi.
Dia lebih banyak mengawali pertanyaan baik pada Setya Novanto maupun Deisti dengan kata "mohon izin". Selain itu, daftar pertanyaan yang diajukan pada pasutri tersebut juga tidak sebanyak saksi-saksi lain yang telah dihadirkan di persidangan.
Baca: Diprotes Pengusaha, Keputusan Perubahan Cuti Bersama Lebaran Akan Diumumkan Pekan Depan
Baca: Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Jejak Penemuan Bocah Tewas dalam Karung Beras
Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK. Kejadian tersebut terjadi setelah Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.