Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Kondisi Dibekukan, Hanura Kubu Sudding Sebut OSO Tak Miliki Legal Standing Daftarkan Caleg

"Maka dengan demikian, kepengurusan DPP partai hanura oleh OSO dan Herry Lontung sekarang dalam kondisi di tunda berlakunya dibekukan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dalam Kondisi Dibekukan, Hanura Kubu Sudding Sebut OSO Tak Miliki Legal Standing Daftarkan Caleg
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Kuasa Hukum Hanura Kubu Sudding, Adi Warman memperlihatkan surat keputusan Kemenkumham Partai Hanura 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanura Kubu Sarifuddin Sudding, Adi Warman mengatakan penetapan PTUN nomor 24/G/2018 telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Terkait dengan penetapan PTUN nomor huruf 24/G/2018 tanggal 19 maret 2018, itu adalah posisi hukum terakhir dari partai hanura, dimana penetapan pengadilan tersebut telah dilaksanakan dan dieksekusi oleh menkumham," ujar Adi Warman di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/5/2018).

Baca: Waketum Gerindra Dipilih Sebagai Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar

Menurutnya, surat keputusan dari Kemenkumham Partai Hanura yang diketuai Oesman Sapta dalam kondisi dibekukan.

"Kementerian hukum dan HAM sudah sangat jelas, SK 01 di tunda pelaksananya, maka dengan demikian, kepengurusan DPP partai hanura oleh OSO dan Herry Lontung sekarang dalam kondisi ditunda berlakunya dibekukan," katanya.

Adi menambahkan, kepengurusan yang dibekukan tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum atas nama OSO maupun Herry Lontung.

Berita Rekomendasi

"Kepengurusannya itu dibekukan, artinya kepengurusan itu tidak bisa kegiatan politik maupun hukum, perbankan juga tidak boleh melakukan transaksi atas nama kedua orang tadi," katanya.

Adi pun mengungkapkan, pihak OSO tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk pendaftaran calon legislatif.

"Dari sisi hukum pihak OSO dan Herry Lontung tidak memiliki legal standing pendaftaran caleg apabila melaksanakan PTUN ini belum dicabut," katanya.

Baca: Dipukuli di Kepala dan Ditendang di Ulu Hati, Pria Ini Tewas usai Dikeroyok 8 Orang

Adi berharap apabila KPU ingin mengundang Hanura, sebaiknya mengundang kedua belah pihak kubu OSO dan kubu Sudding.

"Siapapun belum berwenang sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat, jadi saya harap dengan KPU tidak mengundang kubu OSO, kalau mau diundang dua-duanya, saya juga dapat informasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas