Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Lempar Surat Perintah Penahanan ke Tempat Tidur Setnov

Menurut Fredrich Yunadi, ada dua alasan dia menolak Setya Novanto ditahan. Pertama karena Setya Novanto masih dalam perawatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fredrich Lempar Surat Perintah Penahanan ke Tempat Tidur Setnov
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi ketika menjadi kuasa hukum Setya Novanto sempat menyatakan surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM.

Menurut Fredrich Yunadi, ada dua alasan dia menolak Setya Novanto ditahan. Pertama karena Setya Novanto masih dalam perawatan.

Baca: Ditinggal ke Dapur, Bocah Tiga Tahun Dimangsa Macan Tutul, Tinggal Tersisa Tulang Belulangnya

Kedua karena Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tiba-tiba dilakukan penahanan.

"Saat itu surat perintah penahanan di lempar di atas tempat tidur. Pak Fredrich bilang itu tidak sah. Itu yang menutur saya merintangi penyidikan," tegas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riska Anungnata ‎saat menjadi saksi bagi terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut menurut Riska sempat ada perdebatan antara penyidik dengan Fredrich. Ketika itu, Fredrich Yunadi meminta Deisti, istri Setya Novanto tidak menandatangi surat perintah penahanan.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa (Fredrich) bilang ke Bu Deisti, kita tolak saja. Lalu Pak Setya Novanto pegang tangan Pak Damanik, penyidik senior. Pak Setya Novanto meminta jangan ribut dan dia menyatakan ikut saja," beber Riska.

Setelah itu akhirnya Setya Novanto dipindahkan ke RSCM.‎ Sesampainya di RSCM, Setya Novanto langsung diarahkan ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan oleh beberapa dokter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas