Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak, Ratusan Pendukung HTI Sujud Syukur

Mereka menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Ditolak, Ratusan Pendukung HTI Sujud Syukur
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski gugatan mereka ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Mereka menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan.

Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib menyatakan bahwa sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," tegasnya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut. Serta meminta agar mengajukan banding.

Baca: Terjadi Pengerusakan, Makam Mbah Priok Sudah Dibuka Seperti Biasa

"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak.

BERITA REKOMENDASI

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas