Jelang Tuntutan Bos First Travel, Andika Surachman: Kami Siapin Mental Aja
Terkait adanya kemungkinan banding, Andika mengungkapkan pihaknya masih memikirkan hal tersebut.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jelang pembacaan tuntutan trio bos First Travel, mengaku siap mendengarkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami siapin mental aja," ujar Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Sementara jika tuntuan JPU diluar perkiraan, Andika mengaku akan menyiapkan nota pembelaan.
"Ya nanti kita siapkan nota pembelaan," ujar Andika.
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
Terkait adanya kemungkinan banding, Andika mengungkapkan pihaknya masih memikirkan hal tersebut.
"Kita liat aja nanti," ucap Andika.
Sementara menurut pantauan, tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, sekira pukul 9.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan, ketiganya langsung digiring masuk keruang tahanan PN Depok, menunggu jalannya persidangan sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara jelang persidangan, suasana PN Depok tampak kondusif, tidak ada pengamanan berarti yang dilakukan oleh petugas.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.