Pantau Perang Tagar Politik, Polri Akan Semprit Bila Sudah Bertindak di Luar Batas Kewajaran
"Masih banyak pendapat soal perang tagar di medsos. Kita lihat perkembangannya. Kalau sudah di luar batas kewajaran, harus disemprit,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memantau perang tagar atau hashtag di media sosial terkait dukungan politik untuk Pilpres 2019.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir banyak tagar bermunculan terkait politik, satu di antaranya tagar #2019GantiPresiden.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan turun tangan dan melakukan penindakan apabila sudah dianggap melewati batas kewajaran.
Baca: Jokowi Dipastikan Akan Buka Rakernas Hanura Di Riau
"Masih banyak pendapat soal perang tagar di medsos. Kita lihat perkembangannya. Kalau sudah di luar batas kewajaran, harus disemprit," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Meski demikian, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan dengan terlebih melihat sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Kisah Lengkap Wanita Dibunuh dan Dibakar Calon Suaminya: Awal Pertemuan Hingga Kasus Terungkap
Hal ini lantaran, dalam arena kompetisi pemilu, Bawaslu yang berwenang mengawasi kegiatan masing-masing massa, baik di media sosial maupun di lapangan.
Menurutnya, Bawaslu saat ini masih melihat kewajaran dalam perang tagar yang terjadi.
Namun, ia menjelaskan jika perang tagar di media sosial berdampak pada konflik di lapangan, pihak yang dirugikan dapat melapor kepada polisi untuk kemudian diteruskan menjadi perkara pidana.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto
"Kalau di lapangan, tagar itu menyebabkan persekusi atau pergesekan serta kekerasan verbal dan fisik, yang dirugikan melapor. Laporkan saja," katanya.
Kepolisian akan melakukan proses hukum bila memenuhi unsur pidana terhadap apa yang dilaporkan.
"Kalau cukup material pemenuhan pidana dan ada saksinya, dan dianalisis ada persekusi, dalam KUHP dijelaskan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti kekerasan verbal dan fisik, maka bisa diproses hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.