Pengaturan Cuti Pegawai Swasta, Pemerintah Serahkan kepada Pengusaha
Untuk sektor swasta, pemerintah menyerahkan kebijakan cuti Hari Raya Idul Fitri 2018 kepada pengusaha
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk sektor swasta, pemerintah menyerahkan kebijakan cuti Hari Raya Idul Fitri 2018 kepada pengusaha. Dalam hal pemberian cuti terdapat perbedaan antara sektor swasta dengan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini, karena cuti bersama di sektor swasta bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif. Artinya, pelaksanaan dilakukan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca: Asisten Rumah Tangga Buang Jasad Bayi Laki-lakinya di Sunter Jaya
"Cuti bersama itu memakan atau memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu kan haknya pekerja sebetulnya. Mereka yang menentukan kapan cutinya. Itu kalau di swasta," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (7/5/2018).
Untuk itu, dia meminta pengusaha membahas cuti saat Hari Raya Idul Fitri 2018 dengan pekerja.
"Fakultatif ya fakultatif. Nanti disepakati saja antara pengusaha dan pekerja, memperhatikan kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," kata Hanif.
Baca: Menaker Minta Perguruan Tinggi Inovatif dalam Mengembangkan SDM
Menurut dia, perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Dia menyerahkan kepada pengusaha untuk menentukan waktu cuti bagi para pekerja.
"Karena biasanya tuntutan, demand di lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target. Jadi ya disesuaikan saja. Tetapi kan enggak semua perusahaan juga begitu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.