Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PTUN Tolak Gugatan HTI, Abu Janda: Pancasila Menang, Tidak Akan Kalah Oleh Khilafah Abal-abal

Permadi Arya menanggapi gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in PTUN Tolak Gugatan HTI, Abu Janda: Pancasila Menang, Tidak Akan Kalah Oleh Khilafah Abal-abal
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda 

TribunWow.com/Woro Seto

TRIBUNNEWS.COM - Permadi Arya menanggapi gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

DIlansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Permadi Arya yang ia tuliskan pada Minggu (6/5/2018).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Rekomendasi Untuk Anda

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Menanggapi hal itu, pria ynag kerap disapa Abu Janda itu tampak gembira dengan keputusan PTUN.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas