PTUN Tolak Gugatan HTI, Abu Janda: Pancasila Menang, Tidak Akan Kalah Oleh Khilafah Abal-abal
Permadi Arya menanggapi gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Woro Seto
TRIBUNNEWS.COM - Permadi Arya menanggapi gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
DIlansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Permadi Arya yang ia tuliskan pada Minggu (6/5/2018).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT
Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Menanggapi hal itu, pria ynag kerap disapa Abu Janda itu tampak gembira dengan keputusan PTUN.