Terbukti Suap Bupati Rita, Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Abun 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Herry Susanto Gun berupa pidana selama empat tahun enam bulan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Abun yang setiap kali sidang selalu menggunakan kopiah merah dan baju safari coklat ini dianggap bersalah memberikan suap kepada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca: Polisi Selidiki Laporan Mantan Sekda Riau Terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta
"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Herry Susanto Gun berupa pidana selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Dame Maria Silaban, Senin (7/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: HTI: Kita Akan Terus Berdakwah
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Abun yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jaksa juga menganggap Abun berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama bersidangan.
Baca: Diperiksa Polisi, Anak Korban Intimidasi Saat Car Free Day Ketakutan
Setelah selesai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menyampaikan terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pledoi yang dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Tuntutan telah dibacakan, seperti yang didengar bersama, jaksa minta dipidana 4 tahun 6 bulan. Saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan, pledoi. Diberi waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan untuk dibacakan di sidang Senin (14/5/2018)," ujar majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Abun didakwa menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.
Suap diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima milik Abun.
Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.