Gatot Nurmantyo Dukung Putusan PTUN soal HTI
Bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ujar Gatot
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tersebut sudah benar.
"Apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila itu sudah benar semuanya. Bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ujar Gatot di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/5/2018).
Menurutnya berdasarkan konstitusi , setiap organisasi di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Tidak boleh ada satu organisasipun yang tidak berlandaskan Pancasila.
Baca: Petugas PLN Temukan Amunisi Granat Lontar Louser
"Konstitusi yang ada di Indonesia ini semua organisasi harus berlandaskan Pancasila, kalau tidak berdasarkan pancasila tidak boleh hidup di negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI. Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.
Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.