Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Aktivitas di Markas HTI?

Beberapa orang terlihat lalu lalang keluar masuk dari pintu kantor tersebut. Suara azan juga masih terdengar dari dalam gedung ormas

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Ada Aktivitas di Markas HTI?
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Markas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dibubarkan oleh pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Hizbut Tahrir Indonesia di kawasan perkantoran Crowne Plaza Tebet, Jakarta, tampak cukup usang. Tidak terlihat banyak aktivitas di gedung dua lantai dengan cat tembok berwarna kuning itu.

Papan nama "Hizbut Tahrir Indonesia" yang sempat berada di tembok bagian atas, tak lagi terlihat dan hanya ditutupi oleh kain berwarna hitam.

Beberapa orang terlihat lalu lalang keluar masuk dari pintu kantor tersebut. Suara azan juga masih terdengar dari dalam gedung ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu.

Seorang penjaga di kantor HTI mengatakan bahwa siang ini, kuasa hukum akan melakukan pernyataan pers terkait dengan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan mereka. Sehingga, di kantor itu terlihat aktivitas dari para pendukung organisasi.

"Nanti ada pernyataan sikap dari kuasa hukum setelah dhuhur," kata dia di depan kantor HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BERITA REKOMENDASI

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas