Menkopolhukam Mengapresiasi dan Bersyukur Gugatan HTI Ditolak PTUN
Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan Wiranto mengapresiasi dan bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha yang menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia.
Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keuntungan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila.
"kalau gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," ujar Wiranto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Ormas-ormas tersebut, menurut Wiranto, pasti akan mendapatkan ruang gerak dalam perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing.
Akibatnya negara ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karna membiarkan menculnya persemian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
Wiranto pun mengingatkan kepala seluruh lapisan masyarakat bahwa Peradilan TUN Mahkamah Konstitusi bukanlah pertarungan antara pemerintah melawan Islam, tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam keutuhan NKRI.
Keputusan PTUN menurut Wiranto bukanlah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segelongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tujuan dan pertimbangan hukum yang dihormati oleh seluruh masyarakat.
Dan Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi mempersalahakan dan mempolemikan keputusan tersebut.
Ia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik ditahun-tahun ini.
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan bangsa," ujar Wiranto.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.