Kembalikan Uang Ke KPK, Jaksa Tetap Perberat Tuntutan Terhadap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado
"Lihat saja di sidang lanjutan. Saya akan menyampaikan pembelaan, kuasa hukum juga," terang Sudiwardono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 110 ribu dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
Meski telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 361 juta dan 195 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap saja tuntutan jaksa lebih berat kepada Sudiwardono. dibandingkan tuntutan kepada Aditya Moha.
Baca: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut 8 tahun Penjara
Aditya Moha hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Asri Irwan menjelaskan alasan Sudiwardono dituntut lebih berat karena Sudiwardono yang pertama kali meminta Aditya agar memberikan uang suap.
Sudiwardono pula yang mengatur jumlah uang yang harus disetorkan Aditya Moha. Termasuk Sudiwardono juga yang meminta agar Aditya Moha memesan kamar hotel untuk penyerahan uang.
Baca: Pembunuh Satu Keluarga di Tangerang Tak Pakai Sandal Saat Jalani Sidang Perdana
Sementara itu Sudiwardono irit bicara soal tuntutannya. Dia menyatakan akan menyampaikan pembelaanya di agenda sidang selanjutnya pada Rabu (23/5/2018) atau dalam dua minggu kedepan.
"Lihat saja di sidang lanjutan. Saya akan menyampaikan pembelaan, kuasa hukum juga," terang Sudiwardono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.
Baca: Iptu Anumerta Yudi Rospuji Korban Tewas di Mako Brimob Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil Tua
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, hakim dan aparat penegak hukum, Sudiwardono seharusnya memberikan contoh yang baik kepada jajaran dan lingkungannya.
Bahkan tindakan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan. Sementara itu hal yang meringankan yakni terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Sesuai dakwaan, Sudiwardono dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 kuhPidana.