Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 320 Juta dari Kediaman Pejabat Kemenkeu

KPK menyita uang berjumlah ratusan juta rupiah dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Sita Uang Rp 320 Juta dari Kediaman Pejabat Kemenkeu
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang berjumlah ratusan juta rupiah dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Uang senilai Rp 320 juta itu disita KPK di kediaman Yaya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Uang yang ditemukan dari rumah tersangka YP (Yaya Purnomo) sekitar Rp 320 juta," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

"Selain menyita uang, KPK mengamankan sejumlah benda lain, yakni perhiasan, jam tangan, dan tas," tambahnya.

Selain itu, logam mulia seberat 1,9 kg dan tiga jenis mata uang yang berbeda juga berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK.

Tiga jenis mata uang tersebut yaitu, rupiah dengan total sekira Rp1,4 miliar, uang senilai 63 ribu dolar Singapura, serta 12.500 dolar AS.

BERITA REKOMENDASI

Semua barang sitaan itu diduga terkait dengan kasus suap usul dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

KPK menetapkan Yaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan.

Dia ditetapkan bersama Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, dan dua pihak swasta, Eka Kamaluddin serta Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini, Yaya bersama Amin Santono diduga menerima uang Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp 25 miliar.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.


Yaya dan Amin menerima uang itu dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast, dalam dua tahap.

Tahap pertama, melalui seorang perantara suap, Eka Kamaluddin, uang Rp 100 juta ditransfer oleh Ahmad Ghiast.

Kemudian, tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas