Dave Laksono: Aksi Terorisme Jangan Dipolitisasi untuk Serang Jokowi
Pihaknya juga mendesak agar Kepolisian segera dapat segera menangkap aktor atas aksi terorisme yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan merebaknya aksi terorisme dalam sepekan terakhir mengingatkan betapa Undang-Undang (UU) Antiterorisme Nomor 15 tahun 2003 sudah tidak memadai lagi sebagai payung hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Dave Laksono yakin, Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera selesai pada masa mendatang. Kendala penyelesaian Revisi UU yang digagas sejak 2016 lalu hanya karena perbedaan soal definisi terorisme.
"Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang," kata Dave Laksono dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (14/5/2018).
UU Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003 dipandang hanya fokus pada upaya penindakan setelah aksi terorisme terjadi. Sementara aksi teror merupakan buah dari rangkaian panjang kegiatan sebelumnya.
Dengan UU Nomor 15 tahun 2003, aparat penegak hukum tidak bisa menindak mereka yang merencanakan aksi teror, termasuk kegiatan pendoktrinan para calon pelaku teror.
“Apa yang kita saksikan dalam sepekan terakhir, ini sudah pasti terorisme karena terlihat teroganisir dan terencana, apalagi dari korban yang meninggal tersebut diduga ada pelaku bom bunuh diri. Kita butuh payung hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Di samping itu, Dave Laksono yang juga politisi Partai Golkar meminta agar aksi terorisme yang terjadi dalam sepekan ini di Tanah Air tidak menjadi bahan komoditas politik untuk menyerang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Kita semua sepakat mengutuk keras tindakan terorisme yang sudah tidak berperikemanusiaan itu. Tapi jangan pula aksi mengutuk terorisme dijadikan komoditas politik untuk menyerang pemerintah. Menggoreng aksi terorisme dalam framing negative campaign terhadap Jokowi apalagi sampai memecah kesolidan Polri dan TNI dalam upaya menjaga keutuhan NKRI,” jelasnya.
Pihaknya juga mendesak agar Kepolisian segera dapat segera menangkap aktor atas aksi terorisme yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
“Kami yakin aparat Kepolisian dapat segera menangkap aktor atas dugaan pengeboman tersebut. Kami berharap aparat dapat segera mengungkap dan menegakkan hukum terhadap pelaku agar masyarakat dapat kembali tenang dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” katanya.
Di samping itu, Dave Laksono meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bekerja maksimal dalam mendeteksi dini peristiwa pengeboman ini, padahal jika deteksi dini dapat dilakukan mampu mencegah timbulnya korban.
“BIN harus maksimal untuk mendeteksi ancaman terorisme seperti ini. Dari sisi anggaran, anggaran BIN kan sudah naik, saya kira kondisi ini juga harus jadi perhatian di BIN sebagai mata dan telinga negara,” katanya.