Konferensi Waligereja Indonesia Kecewa RUU Anti-Terorisme Belum Disahkan DPR
Romo Agus Ulahayanan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) merasa kecewa lantaran belum disahkannya RUU Anti-Terorisme.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Karena aparat hanya bisa menindak teroris berdasar pada Undang-undang (UU) yang lama, yakni UU Nomor 15 Tahun 2003.
Baca: BREAKING NEWS: Tiga Mayat Dikabarkan Terjebak di dalam Tongkang
Agus juga menyampaikan pernyataan sikap bersama tokoh lintas agama lainnnya terkait aksi teror yang terjadi beberapa hari terakhir.
Selain ditandatangani olehnya, pernyataan sikap itu pun ditandatangani oleh 7 tokoh perwakilan lintas agama lainnya, di antaranya Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Pendeta Penrad Siagian dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Biksu Dutavira Sthavira dari Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).
Yanto Jaya dari Parisada Hindu Dharma, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Yenni Wahid dari Muslimat Nahdlatul Ulama, serta Marsudi Syuhud dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Sebelumnya, telah terjadi tiga ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu pagi, saat para jemaat hendak melakukan ibadat.
Peristiwa teror tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pukul 07.30, 07.35, serta 07.40 WIB.
Hingga kini aksi bom tersebut telah menewaskan 10 orang dan melukai 41 orang.
Aksi teror tersebut seakan menyusul peristiwa kerusuhan yang dilakukan para narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menewaskan 5 polisi, 1 napi teroris serta melukai 4 polisi lainnya.
Tidak hanya itu, aksi penusukan terhadap seorang polisi pun juga dilakukan pada waktu yang berdekatan di lokasi yang berdekatan pula dan menewaskan seorang polisi yang ditusuk tersebut, serta pelaku penusukan yang akhirnya ditembak polisi lainnya.