Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NU-Muhammadiyah Kecam Serangan Teror di Surabaya

"Jangan Korbankan nyawa rakyat dengan menyandera RUU Terorisme," ujar Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in NU-Muhammadiyah Kecam Serangan Teror di Surabaya
Capture Video
Seorang polisi nekat menyelamatkan anak kecil usai ledakan bom di Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua organisasi Islam terbesar NU dan Muhammadiyah mengecam peristiwa serangan teror yang terjadi di Surabaya pada Minggu kemarin (13/5/2018).

Pimpinan Muhammadiyah Haedar Nashir berharap kejadian tak membuat hubungan antar umat beragama yang semula berjalan baik menjadi terganggu.

Baca: Kampanye di Sejumlah Media, 12 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

"Muhammdiyah menegaskan kembali mengecam keras peristiwa bom di Surabaya dan Sidoarjo diiringi duka cita serta bersimpati kepada korban yang tak bersalah akibat perbuatan biadab tersebut," kata Haedar di Jakarta, Senin (14/5/2018).

"Teror bom di tiga gereja jangan memunculkan pandangan mewakili umat beragama yang berbeda, sekaligus diharapkan agar peristiwa tersebut tidak mengganggu hubungan antar umat beragama yang selama ini telah berjalan baik dan harmoni," sambungnya.

Sementara, Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak Pemerintah untuk melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme menyusul tragedi kemanusiaan di Surabaya pada Minggu pagi dan Senin hari ini.

"Jangan Korbankan nyawa rakyat dengan menyandera RUU Terorisme," ujar Robikin.

Baca: Temui Jokowi, Ketua MK Tidak Bahas Opsi Penerbitan Perppu Tanggulangi Terorisme

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan apabila DPR berlarut-larut dalam menyelesaikan revisi RUU maka sudah sepatutnya Presiden menyelesaikannya dengan penerbitan Perppu UU Terorisme.

"Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, presiden sepatutnya mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Terorisme," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas