Pemerintah-DPR Sepakat Percepat Pembahasan UU Antiterorisme
Dalam pertemuan itu juga, mereka tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR beserta pengurus parpol koalisi pemerintah.
Pertemuan dilangsungkan di Rumah Dinas Menkopolhukam, Jalan Denpasar Nomor 9, Jakarta, pada Senin, (14/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.
Baca: Wiranto: Perdebatan Revisi UU Antiterorisme Sudah Selesai
Di kesempatan itu, pemerintah diwakili Menko Polhukam dan pihak DPR bersepakat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
Dalam pertemuan itu juga, mereka tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sudah kami sepakati, kami selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," tutur Wiranto ditemui di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Setelah menggelar pertemuan itu, mantan Panglima ABRI itu memastikan dengan kalangan legislatif, revisi UU Antiterorisme dapat segera rampung dan diundang-undangkan.
Percepatan pembahasan revisi ini merupakan tindaklanjut dari perminttaan Presiden Joko Widodo.
"Sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tetapi segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme,-red)," tambahnya.
Selain Wiranto, di kesempatan itu hadir pimpinan fraksi parpol di DPR, beserta anggota Komisi III DPR, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, dan Sekjen PPP Asrul Sani.