Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti-Terorisme

Pendeta Penrad Siagian menegaskan pihaknya mendesak pemerintah melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Anti-Terorisme.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PGI Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti-Terorisme
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Pernyataan sikap Para Tokoh Lintas Agama yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Minggu malam (13/5/2018), menyikapi aksi peledakan bom di 3 gereja di Mako Brimob. TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pendeta Penrad Siagian dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menegaskan pihaknya mendesak pemerintah melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Anti-Terorisme.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dihadapan para tokoh lintas agama lainnya dalam konferensi pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, pada Minggu (13/5/2018) malam.

"Sebenarnya PGI mengimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas Revisi UU Anti-Terorisme," ujar Penrad, di Gedung PBNU.

Desakan itu ia lakukan karena agar aparat kepolisian bisa melakukan pencegahan terhadap aksi teror yang menargetkan Indonesia.

Baca: Bom Aktif Melekat di Paha Anak, Kepala Keluarga Bomber 3 Gereja Jebolan Suriah

Bukan hanya melakukan penindakan setelah aksi radikal terjadi.

"Sehingga aparat keamanan bisa antisipatif dan tidak menunggu aksi kekerasan (terjadi terlebih dahulu), (jika begitu) maka akan selalu ketinggalan," tegas Penrad.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, selama ini tindakan aparat kepolisian terbatas pada Undang-undang (UU) yang lama, yakni hanya berdasar UU Nomor 15 Tahun 2003.

Itu membatasi ruang gerak aparat dalam mengantisipasi berkembangnya jaringan radikal di tanah air.

"Karena UU terorisme (saat ini) tidak memungkinkan antisipasi," jelas Penrad.

Baca: Mulyo Melihat Sebagian Tubuh Perempuan Bercadar yang Diberhentikan Rekannya itu Terbang

Selain itu ia menambahkan, PGI juga mengimbau agar para anggota parlemen segera menuntaskan pekerjaan mereka dalam membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Agar peristiwa bom seperti yang terjadi di Surabaya, pada saat misa digelar, tidak terulang kembali.


"(PGI juga) mengimbau anggota parlemen untuk tidak mengulur-ulur apa yang mereka lakukan," papar Penrad.

Jika anggota DPR tersebut masih saja mengulur waktu, kata Penrad, ia menganggap itu menjadi satu simbol bahwa ada diantara anggota dewan yang 'mendukung' gerakan moral para pelaku teror tersebut.

Sehingga ia kembali berharap agar DPR RI segera menuntaskan tugas pentingnya demi kepentingan seluruh masyarakat.

"(Mengulur-ulur waktu) ini (menjadi) sebuah simbol ada sebagian di parlemen yang mendukung gerakan moral bagi mereka dan (DPR) harus menyudahi hal seperti ini," ujar Penrad.

Baca: Wenny Melihat Sendiri saat Putranya Tergeletak Tak Berdaya Bersamaan dengan Bom Meledak

Dalam konferensi pers tersebut, Pendeta Penrad juga menyampaikan pernyataan sikap bersama tokoh lintas agama lainnya terkait aksi teror yang terjadi beberapa hari terakhir.

Pernyataan sikap itu pun ditandatangani olehnya serta 7 tokoh perwakilan lintas agama lainnya, diantaranya Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Romo Agus Ulahayanan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Biksu Dutavira Sthavira dari Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

Yanto Jaya dari Parisada Hindu Dharma, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Yenni Wahid dari Muslimat Nahdlatul Ulama, serta Marsudi Syuhud dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

Sebelumnya, telah terjadi tiga ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu pagi, saat para jemaat hendak melakukan ibadat.

Peristiwa teror tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pukul 07.30, 07.35, serta 07.40 WIB.

Baca: Tiga Pria Tewas di Dalam Kapal Tongkang Diduga Hirup Gas Beracun

Hingga kini aksi bom tersebut telah menewaskan 10 orang dan melukai 41 orang.

Aksi teror tersebut pun seakan menyusul peristiwa kerusuhan yang dilakukan para narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menewaskan 5 polisi, 1 napi teroris serta melukai 4 polisi lainnya.

Tidak hanya itu, aksi penusukan terhadap seorang polisi pun juga dilakukan pada waktu yang berdekatan di lokasi yang berdekatan pula dan menewaskan seorang polisi yang ditusuk tersebut, serta pelaku penusukan yang akhirnya ditembak polisi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas